POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan...
Pasal 4
BAB 2 — UNIT AUDIT INTERNAL
(1) Unit Audit Internal terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal atau lebih. (2) Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal. (3) Dalam hal Unit Audit Internal terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal, auditor internal dimaksud juga bertindak sebagai kepala Unit Audit Internal. (4) Jumlah auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
