Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud; dan b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
