POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala.
