POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
