Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, terdiri atas: a. laporan rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian; b. laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri; c. laporan pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan; d. laporan pengaduan konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan; e. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama; f. Laporan Tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama; g. laporan profil risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama; h. laporan kecukupan permodalan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama; i. laporan rencana kegiatan pengkinian data dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; dan j. laporan lainnya.
