Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. aspek keuangan; dan b. aspek manajemen. (2) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah adalah Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. (3) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah, terdiri atas: a. bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan; b. laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank; c. rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non- bank; d. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank; e. laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; f. laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian; g. laporan realisasi rencana bisnis secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rencana korporasi dan rencana bisnis perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; h. laporan data risiko asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi serta penerapan tarif premi dan kontribusi untuk lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor; i. laporan pelaksanaan penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri; j. laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan k. laporan lainnya. (4) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. (5) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, terdiri atas: a. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank; b. laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian; dan c. laporan lainnya.
