Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. (2) Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah adalah Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. (3) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
