Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun Laporan Berkala secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Triwulanan; c. Laporan Semesteran; d. Laporan Tahunan; dan e. Laporan Lain. (3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Triwulanan; c. Laporan Tahunan; dan d. Laporan Lain. (4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut: a. Laporan Semesteran; dan b. Laporan Tahunan. (5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi berupa Laporan Tahunan.
