Pasal 9
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah, keterlambatan penyampaian Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Laporan Tahunan bagi aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. (4) Bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi keterlambatan penyampaian Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Tahunan berupa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. (5) Bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi keterlambatan penyampaian Laporan Tahunan berupa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan sanksi tambahan berupa: a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, atau dewan komisaris, atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian; c. larangan bagi Perusahaan Perasuransian untuk menjadi pemegang saham, pengendali, atau yang setara dengan pemegang saham dan pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian; dan/atau d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama Perusahaan Perasuransian untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian.
