POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 35
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Perusahaan Efek dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah sepanjang Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan/atau melalui: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. Perusahaaan Efek lain; c. bank kustodian; dan/atau d. Pihak lain.
