POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 34
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan: a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
