POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 36
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi: a. jumlah dan jenis Efek; b. waktu berlakunya pinjam-meminjam; c. jaminan; d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga; e. kewajiban perpajakan;
f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam; g. wanprestasi; h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
