POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 75
BAB 13 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis Bank.
