POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 74
BAB 13 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank umum.
