POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 73
BAB 13 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank umum.
