POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 76
BAB 13 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank. (2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait transparansi informasi mengenai produk dan penggunaan data nasabah Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
