POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 69
BAB 12 — PENERAPAN TATA KELOLA PADA KANTOR CABANG DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
(1) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi ketentuan tentang penerapan tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris dan pembentukan komite disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada Bank. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi seluruh fungsi yang diperlukan dalam penerapan tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
