Pasal 68
BAB 11 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian atau
evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh Bank (self- assessment) atas penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian sendiri oleh Bank (self- assessment) atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan tata kelola yang telah dilakukan oleh Bank.
