POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 67
BAB 11 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas penerapan tata kelola Bank yang mencakup hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil penilaian sendiri oleh Bank (self-assessment) atas penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola.
