POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 66
BAB 11 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a ditujukankepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
