POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 60
BAB 9 — ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BANK
(1) Bank wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan. (2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
