POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 59
BAB 8 — RENCANA STRATEGIS BANK
(1) Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan). (2) Penyampaian rencana korporasi (corporate plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan rencana korporasi (corporate plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Bank umum. (3) Penyusunan dan penyampaian rencana bisnis (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai rencana bisnis Bank.
