Pasal 54
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai penugasan direktur kepatuhan (compliance director) dan penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank umum.
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank wajib membentuk satuan kerja audit intern yang independen terhadap satuan kerja operasional. (3) Satuan kerja audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja serta sistem dan prosedur, sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai penugasan direktur kepatuhan (compliance director) dan penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank umum.
