Pasal 55
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Bank wajib menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank. (2) Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan usulan yang diajukan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan rekomendasi komite audit. (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank dan ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik.
