POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 53
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bank wajib menunjuk 1 (satu) orang direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank umum. (2) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan secara efektif, Bank wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (3) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja serta sistem dan prosedur.
