POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 44
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Komisaris; dan c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai. (2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
