POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 43
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen dilarang menjadi Pihak Independen dalam anggota komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan huruf c serta Pasal 42 ayat (1) huruf b dan huruf c pada Bank yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Masa tunggu (cooling off) paling singkat6 (enam) bulansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan anggota Direksiyang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank tersebut.
