Pasal 42
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko. (2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota komite pemantau risiko. (5) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
