POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 45
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
Dalam hal Bank membentuk komite remunerasi dan nominasi secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) maka keanggotaan masing-masing komite wajib mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
