POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 13
BAB 2 — DIREKSI
Dalam rangka menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direksi paling sedikit wajib membentuk: a. satuan kerja audit intern; b. satuan kerja manajemen risiko dan komite manajemen risiko; dan c. satuan kerja kepatuhan.
