POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 14
BAB 2 — DIREKSI
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
