POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 12
BAB 2 — DIREKSI
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
