Pasal 29
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan Pasal 7 huruf c, pendapat dari konsultan hukum paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keabsahan akta pendirian; b. kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal;
c. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD dan perjanjian penting lainnya; d. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; e. status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang nilainya material; f. perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan Perusahaan Anak, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris (jika ada); g. struktur permodalan dan pemegang saham Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah serta setiap perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran atau sejak berdirinya bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. aspek hukum material lainnya sehubungan dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan penawaran Efek yang akan dilaksanakan.
