POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 28
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penjaminan emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 7 huruf a, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. uraian tentang ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi Efek; b. nama penjamin pelaksana emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek; c. bentuk penjaminan; d. persentase dan nilai penjaminan; dan e. sifat hubungan afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah (jika ada).
