POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 30
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf d, harus menyajikan laporan keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah.
