POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN BERKALA
Laporan Berkala Kegiatan Penilai wajib disertai dengan laporan dalam salinan dokumen dalam bentuk elektronik dan dilengkapi dengan surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dengan menggunakan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
