POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN BERKALA
Dalam hal Penilai bekerja pada KJPP yang memiliki lebih dari 1 (satu) rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Berkala Kegiatan Penilai dapat disampaikan secara bersamaan dalam 1 (satu) surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KJPP.
