POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN BERKALA
(1) Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur, Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
