POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN BERKALA
Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sesuai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian atas penugasan dari Pemberi Penugasan yaitu: a. Laporan Penilaian Properti, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai bidang jasa penilaian properti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau b. Laporan Penilaian Usaha, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai bidang jasa penilaian usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
