POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 7
BAB 2 — PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dapat menjadi efektif dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 15 (lima belas) hari sejak tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau 2) 15 (lima belas) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
