POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 8
BAB 2 — PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).
