POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 6
BAB 2 — PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Penawaran Tender Sukarela tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kecuali memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
