POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 5
BAB 2 — PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
(1) Seluruh informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib diumumkan dalam paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, salah satu diantaranya berperedaran nasional, pada tanggal yang bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga dapat diumumkan dalam Media Massa yang lain.
