POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 34
BAB 6 — PELAPORAN HASIL PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib melaporkan hasil dari Penawaran Tender Sukarela tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyelesaian Penawaran Tender Sukarela berakhir.
