POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat membuat rencana mengenai kelangsungan atau perubahan manajemen perusahaan dan karyawan setelah Penawaran Tender Sukarela, sepanjang hal tersebut tidak merupakan persyaratan Penawaran Tender Sukarela, dan diungkapkan seluruhnya dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
