POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dilarang MENETAPKAN pembatasan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan penggolongan atau kedudukan Pihak yang menjadi pemegang Efek Bersifat Ekuitas, kecuali apabila terdapat perbedaan hak atau manfaat yang melekat pada Efek Bersifat Ekuitas dimaksud.
