POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Afiliasinya wajib merahasiakan rencana Penawaran Tender Sukarela sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
