POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Perusahaan Sasaran dilarang melakukan transaksi yang semata-mata dilaksanakan dengan tujuan menghalangi perubahan pengendalian Perusahaan Sasaran dimaksud sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dalam jangka waktu sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.
