POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam masa Penawaran Tender Sukarela, Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melakukan pengumuman ulang atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
