POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
(1) Formulir Penawaran Tender Sukarela hanya dapat dibagikan setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela efektif. (2) Formulir Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat pernyataan bahwa Pihak yang menawarkan Efek Bersifat Ekuitas telah menerima dan membaca Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
